Sejarah Umum

Kehadiran Lembaga Pelatihan Transmigrasi Banjarmasin waktu itu diawali dengan adanya kebutuhan yang mendesak oleh adanya kesenjangan sumber daya manusia yang dimiliki oleh aparatur transmigrasi dengan warga transmigrasi dan penduduk sekitar yang sangat membutuhkan adanya perubahan, baik dalam peningkatan pengetahuan, sikap perilaku dan keterampilan.

Balai Latihan Transmigrasi Banjarmasin pada awalnya menggunakan nama Balai Latihan Transmigrasi Prov.Kalimantan Selatan yang secara oprasional berada di bawah Kantor Wilayah Departemen Transmigrasi Dan Pemukiman Perambah Hutan Provinsi Kalimantan Selatan dan menangani pelatihan-pelatihan ketransmigrasian di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Dalam perkembangan selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor : 137 / MEN / 2001, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. PER.07 / MEN / 2011, maka Balai Latihan Transmigrasi Banjarmasin berubah menjadi Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) sebagai instansi vertical yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Dan Produktivitas Kementerian  Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. dengan wilayah kerja se-Kalimantan meliputi Kalimantan Selatan , Kalimantan Barat , Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah serta Kalimantan Utara

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Otonomi Daerah, maka Unit Pelaksanaan Teknis Pusat (UPTP) Balai Latihan Transmigrasi Banjarmasin akan menjembatani berbagai kepentingan bersama Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD), khususnya dalam menangani kegiatan pelatihan di bidang ketransmigrasian.

Pada era Kabinet Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, Balai Latihan Transmigrasi Banjarmasin bergabung ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2015, yang semula berada dibawah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai Balai Latihan Transmigrasi Banjarmasin berubah menjadi Balai Latihan Masyarakat BanjarmasinDengan wilayah kerja se-Pulau Kalimantan yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Kemudian pada tahun 2020, Menteri Desa Bapak Abdul Halim Iskandar menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Balai Latihan Masyarakat Banjarmasin berubah menjadi Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Banjarmasin. Dengan wilayah kerja, yaitu Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Utara. Ruang lingkup kerja Fasilitasi dan Pelatihan Pengembangan Sumber Daya Manusia Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Fasilitasi dan Pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.