Berdasarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Balai Pelatihan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Banjarmasin mempunyai tugas melaksanakan pelatihan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Balai Pelatihan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Banjarmasin yang selanjutnya disebut BPPMDDTT Banjarmasin adalah merupakan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Balai Pelatihan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Banjarmasin memiliki wilayah kerja di empat provinsi yang diantaranya adalah Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Utara.

Balai Pelatihan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Banjarmasin mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, sikap/perilaku bagi masyarakat desa, daerah tertinggal,  daerah tertentu dan transmigrasi, sehingga diharapkan BPPMDDTT Banjarmasin dapat menjadi pusat percontohan dan pemberdayaan dalam rangka mengantisipasi kesenjangan pengetahuan, keterampilan, sosial, budaya serta selalu berupaya meningkatkan kualitas lembaga pelatihan. 


Standar Pelayanan https://drive.google.com/file/d/19SyX6NfPsQwChzmIYyT5jfbnBTwaIpoe/view?usp=share_link